Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi potensi pertambangan dilakukan melalui kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan. (2) Penyelidikan dan penelitian pertambangan dilakukan untuk memperoleh data dan informasi. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. formasi batuan pembawa mineral logam dan/atau batubara; b. data geologi hasil evaluasi dari kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau telah dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya; c. data perizinan hasil inventarisasi terhadap perizinan yang masih berlaku, yang sudah berakhir, dan/atau yang sudah dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau d. interpretasi penginderaan jauh baik berupa pola struktur maupun sebaran litologi.
Koreksi Anda