Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a disusun melalui tahapan: a. inventarisasi potensi pertambangan; dan b. penyusunan rencana WP.
Koreksi Anda