Koreksi Pasal 6
PP Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, tunjangan orang tua, dan penerima tunjangan cacat Anggota Tentara Nasional INDONESIA diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
