Koreksi Pasal 4
PP Nomor 22 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu dan tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda, penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu dan orang tua Anggota Tentara Nasional INDONESIA, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 5 . . .
Koreksi Anda
