Koreksi Pasal 33
PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Teks Saat Ini
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada tahap prabencana dan pascabencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 . . .
Koreksi Anda
