Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNPB berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan, dan penyaluran bantuan darurat bencana pada tingkat nasional. (2) BPBD berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan dan penyaluran bantuan darurat bencana pada tingkat daerah.
Koreksi Anda