Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana. (2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. santunan duka cita; b. santunan kecacatan; c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Koreksi Anda