Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi: a. pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; b. kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; c. pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana; d. pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan e. kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana.
Koreksi Anda