Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi: a. kegiatan kesiapsiagaan; b. pembangunan sistem peringatan dini; dan c. kegiatan mitigasi bencana. (2) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan dana kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a.
Koreksi Anda