Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. fasilitasi penyusunan rencana penanggulangan bencana; b. program pengurangan risiko bencana; c. program pencegahan bencana; d. pemaduan perencanaan pembangunan dengan perencanaan penanggulangan bencana; e. penyusunan analisis risiko bencana; f. fasilitasi pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang; g. penyelenggaraan . . . g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; dan h. penyusunan standar teknis penanggulangan bencana.
Koreksi Anda