Koreksi Pasal 13
PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Teks Saat Ini
Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. fasilitasi penyusunan rencana penanggulangan bencana;
b. program pengurangan risiko bencana;
c. program pencegahan bencana;
d. pemaduan perencanaan pembangunan dengan perencanaan penanggulangan bencana;
e. penyusunan analisis risiko bencana;
f. fasilitasi pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g. penyelenggaraan . . .
g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; dan
h. penyusunan standar teknis penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
