Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana penanggulangan bencana pada tahap prabencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi: a. tidak terjadi bencana; dan b. terdapat potensi terjadinya bencana.
Koreksi Anda