Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB, dan/atau BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (2) Dana . . . (2) Dana penanggulangan bencana digunakan sesuai dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda