Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b secara memadai. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat bencana, dan pascabencana. (3) Dalam anggaran penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyediakan pula: a. dana kontinjensi bencana; b. dana siap pakai; dan c. dana bantuan sosial berpola hibah. Pasal 6 . . .
Koreksi Anda