Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana meliputi: a. sumber dana penanggulangan bencana; b. penggunaan dana penanggulangan bencana; c. pengelolaan bantuan bencana; dan d. pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
Koreksi Anda