Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 22 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA TEGAL DENGAN KABUPATEN BREBES PROVINSI JAWA TENGAH DI MUARA SUNGAI KALIGANGSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan adanya perubahan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah di sebelah barat Sungai Kaligangsa menjadi wilayah Kabupaten Brebes dan di sebelah timur Sungai Kaligangsa menjadi wilayah Kota Tegal. (2) Wilayah yang menjadi wilayah Kabupaten Brebes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagian wilayah Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat seluas ±1.219.503 m² (meter persegi), dan sebagian wilayah Kelurahan Kaligangsa Kecamatan Margadana seluas ±20.650 m² (meter persegi). (3) Wilayah yang menjadi wilayah Kota Tegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagian wilayah Desa Kaligangsa Wetan Kecamatan Brebes seluas ±1.508.782 m² (meter persegi), dan sebagian wilayah Desa Randusanga Wetan Kecamatan Brebes seluas ±710.721 m² (meter persegi). (4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak mengakibatkan perubahan status kepemilikan hak atas tanah. (5) Penyesuaian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB III . . .
Koreksi Anda