Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 22 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SANG HYANG SERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, (2) Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.l00.000.000.000,(seratus miliar rupiah).
Koreksi Anda