Koreksi Pasal 19
PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Menteri.
(2) Menteri memberitahukan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut.
Koreksi Anda
