Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah Wajib Bayar yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pimpinan Instansi Pemerintah yang meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir. (2) Setelah Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir. (3) Dalam . . . (3) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Wajib Bayar yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan. (4) Dalam hal Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan. (5) Pimpinan Instansi Pemerintah dan Menteri dapat menugaskan pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan. (6) Hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) merupakan dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Koreksi Anda