Koreksi Pasal 14
PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain dalam rangka pemeriksaan, pihak lain yang bersangkutan wajib memberikan keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar permintaan Pemeriksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
