Koreksi Pasal 10
PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih Pemeriksa.
(2) Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Wajib Bayar yang diperiksa, di kantor lainnya, di pabrik, di tempat usaha, di tempat tinggal, atau di tempat lain sepanjang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Bayar yang diperiksa.
(3) Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal tertentu dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
(4) Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Bayar yang diperiksa tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mewakili atau kuasanya.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa atau yang mewakili atau kuasanya menolak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, dan c, Wajib Bayar atau wakil atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(6) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun laporan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
