Koreksi Pasal 5
PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar bertujuan untuk:
a. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan
b. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP.
(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP;
b. laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP;
c. transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran objek pemeriksaan PNBP.
Koreksi Anda
