Koreksi Pasal 22
PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di bidang PNBP sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
