Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penyelenggara harus memiliki kekayaan dalam bentuk investasi non Jaminan Hari Tua yang telah memenuhi ketentuan mengenai jenis, penilaian, dan pembatasan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis dan utang klaim untuk program non Jaminan Hari Tua. BAB V ... Formatted: Bullets and Numbering Deleted: jaminan
Koreksi Anda