Koreksi Pasal 15
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Penilaian atas kekayaan bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 adalah sebagai berikut :
a. kas dan bank, berdasarkan nilai nominal;
b. piutang iuran, berdasarkan nilai sisa tagihan;
c. piutang investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan;
d. piutang hasil investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan.
Koreksi Anda
