Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penyelenggara wajib menyampaikan kepada Menteri, Menteri Keuangan, dan Pemegang Saham rencana penyesuaian pengelolaan dan investasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda