Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan kekayaan dalam bentuk investasi oleh Badan Penyelenggara yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib disesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, kecuali obligasi korporasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. (2) Obligasi ... Deleted: dan Deleted: BEPEKA atau Deleted: Pengelolaan dan (2) Obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimiliki oleh Badan Penyelenggara paling lama sampai dengan jatuh tempo.
Koreksi Anda