Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penyelenggara wajib melakukan pemisahan pengelolaan kekayaan dan kewajiban yang bersumber dari Program Jaminan Hari Tua dan program non Jaminan Hari Tua.
Koreksi Anda