Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas. (2) Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah selisih antara kekayaan dan kewajiban.
Koreksi Anda