Koreksi Pasal 19
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan besar cadangan Jaminan Kecelakaan Kerja dan cadangan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a dan huruf b untuk masa kepesertaan lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dengan ketentuan:
a. harus menggunakan metode prospektip yaitu nilai sekarang dari manfaat yang akan diterima dikurangi dengan nilai sekarang dari iuran yang akan diterima; dan
b. tingkat bunga yang diterapkan tidak melebihi 8% (delapan per seratus).
(2) Pembentukan besar cadangan Jaminan Kecelakaan Kerja dan cadangan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a dan huruf b untuk pertanggungan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terdiri dari:
a. 40% (empat puluh per seratus) dari iuran peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; dan
b. kewajiban klaim yang masih dalam proses penyelesaian, dihitung berdasarkan estimasi yang wajar atas klaim yang sudah terjadi dan sudah dilaporkan tetapi masih dalam proses penyelesaian.
(3) Pembentukan besar cadangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c ditetapkan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah iuran Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Koreksi Anda
