Koreksi Pasal 6
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan huruf f butir ii, adalah peringkat yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang terdaftar pada instansi yang berwenang.
(2) Dalam hal peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan huruf f butir ii diterbitkan oleh lebih dari satu lembaga pemeringkat, maka peringkat yang digunakan adalah peringkat yang paling rendah.
Koreksi Anda
