Koreksi Pasal 4
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Badan Penyelenggara hanya dapat menempatkan kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dalam jenis:
a. deposito berjangka atau sertifikat deposito pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. saham yang tercatat di bursa efek;
c. surat utang, yang diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, dengan peringkat paling rendah A- atau yang setara pada saat penempatan;
d. surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA;
e. unit penyertaan reksadana;
f. Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut REPO, dengan jenis jaminan terbatas pada :
i. surat ...
Formatted: Bullets and Numbering Deleted: ¶ Deleted: berharga Deleted: Bagaimana dengan obligasi yang diterbitkan bank rekap dan dijamin oleh pemerintah.¶
i. surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA;
ii.
obligasi korporasi dengan peringkat paling rendah A- atau yang setara, pada saat pembelian;
iii. saham yang termasuk dalam kelompok LQ 45;
iv. unit penyertaan reksadana.
g. penyertaan langsung;
h. tanah, bangunan atau tanah dengan bangunan.
Koreksi Anda
