Koreksi Pasal 3
PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Kekayaan Badan Penyelenggara terdiri dari:
a. Investasi; dan
b. Bukan Investasi.
Bagian Pertama Kekayaan Investasi
Koreksi Anda
