Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 22 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja oleh Badan Penyelenggara semata-mata untuk kepentingan peserta. (2) Pengelolaan ... Formatted: Bullets and Numbering Deleted: Deleted: Deleted: Deleted: ¶ (2) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempertimbangkan tingkat keamanan, tingkat hasil, dan tingkat likuiditas sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
Koreksi Anda