Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 22 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 tentang PENETAPAN BENTUK PT PERUSAHAAN PILOT PROYEK BERDIKARI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penetapan sebagai Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2000, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB V …
Koreksi Anda