Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Kuala Behe di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, yang meliputi wilayah :
a. Desa Kuala Behe;
b. Desa Semedang;
c. Desa Paku Raya;
d. Desa Permi'it;
e. Desa Tanjung Balai;
f. Desa Angkanyar;
g. Desa Kedama;
h. Desa Sehe Lusur;
i. Desa Begawan Ampar;
j. Desa Sejowet;
k. Desa Nyayum.
(2) Wilayah Kecamatan Kuala Behe sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Air Besar.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kuala Behe, maka wilayah Kecamatan Air Besar dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kuala Behe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kuala Behe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Kuala Behe.