Koreksi Pasal 5
PP Nomor 22 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang <!-- PNBP -->JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Tatacara pengelolaan jenis-jenis penerimaan dari kegiatan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1987 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda
