Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. Menteri…
2. Menteri adalah Menteri Keuangan.
3. Sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG yang bersifat administratif.