Pasal 1
(1) Kawasan Berikat (Bonded Zone) ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean INDONESIA yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean INDONESIA lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor.
(2) Dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan pengolahan (processing) dan/atau penyimpanan barang (warehousing).