Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pengairan;
b. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Daerah Istimewa;
c. Daerah adalah Daerah Tingkat I;
d. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Dae'rah Istimewa;
e. Daerah Pengaliran Sungai adalah suatu kesatuan wilayah tata air yang terbentuk secara alamiah dimana air meresap dan/atau mengalir melalui sungai dan anak-anak sungai yang bersangkutan;
f. Wilayah Sungai adalah kesatuan wdayah tata pengairan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 7 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1974 sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai;
g. Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan menggunakan air untuk keperluan tertentu;
h. Pihak yang Berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh dan bertindak untuk dan atas nama Menteri;
i. Bangunan Pengairan adalah bangunan prasarana pengairan baik yang berujud saluran ataupun bangunan lain.