Koreksi Pasal 4
PP Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(l) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah), US$O,OO (nol dolar Amerika) , atau Oo/o (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dima"ksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 5...
trrtjFlTrtaNl ELIK I -4 frfd-rrf+frl
Koreksi Anda
