Koreksi Pasal 63A
PP Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dana Tapera yang bersumber dari dana wakaf dan dana lainnya dikelola secara terpisah dari sumber dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
(21 Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP TaPera.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 64 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
