Koreksi Pasal 52
PP Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan Dana Tapera yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada BP Tapera.
Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan Dana Tapera kepada BP TaPera.
Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
(3a) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
6. Pasal 63 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
