Koreksi Pasal I
PP Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2O20 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 65171 diubah sebagai berikut:
1. Setelah angka 19 Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 20 dan angka 21, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
