Koreksi Pasal 50
PP Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pejabat memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara langsung.
12. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
