Koreksi Pasal 49
PP Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Warga
yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan
dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dan paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal;
c. alamat tempat tinggal;
d. tempat dan tanggal lahir;
e. pekerjaan;
f. jenis kelamin;
g. status perkawinan; dan
h. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat lain yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau dilegalisasi Perwakilan Republik INDONESIA;
b. fotokopi paspor Republik INDONESIA, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi Warga
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau dilegalisasi Perwakilan Republik INDONESIA;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat pemberitahuan yang menyatakan identitas kependudukan yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan Republik INDONESIA;
d. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik INDONESIA bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
e. fotokopi kutipan akta kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau dilegalisasi Perwakilan Republik INDONESIA bagi yang mempunyai anak;
f. pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara INDONESIA dengan tulus dan ikhlas;
g. surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing dari pemohon yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing;
h. daftar riwayat hidup pemohon;
i. bukti pembayaran status kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
j. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
11. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
