Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara langsung. 9. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda