Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena: a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu; c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari PRESIDEN; d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara INDONESIA; e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara INDONESIA sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara INDONESIA kepada Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. (2) Warga dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. (3) Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 6. Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda