Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12B

PP Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan Pewarganegaraan bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A diatur dengan Peraturan Menteri. 5. Ketentuan Pasal 31 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) dan penjelasan Pasal 31 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda