Koreksi Pasal 12B
PP Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan Pewarganegaraan bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A diatur dengan Peraturan Menteri.
5. Ketentuan Pasal 31 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(3) dan penjelasan Pasal 31 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
