Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di INDONESIA oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup dan paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. tempat dan tanggal lahir; c. jenis kelamin; d. status perkawinan; e. alamat tempat tinggal; f. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; g. kewarganegaraan asal; dan h. nomor induk kependudukan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; d. fotokopi kartu tanda penduduk; e. fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit; g. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa INDONESIA; h. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; i. surat keterangan catatan kepolisian; j. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; k. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; l. bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan m. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. 2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda