Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
5. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
6. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
7. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain.
8. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
9. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
10. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam Penataan Ruang.
11. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
12. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
13. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
14. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
16. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
17. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
18. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
19. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
20. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
21. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
22. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
23. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
24. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
25. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
26. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
27. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
28. Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi.
29. Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
30. Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.
31. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
32. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 33. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
34. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
35. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
36. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
37. Konsultasi Publik adalah partisipasi aktif Masyarakat untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan dalam penyusunan RTR.
38. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum INDONESIA yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
39. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
40. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
41. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
42. Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan/atau kabupaten/kota.
43. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
44. Perencanaan Ruang Laut adalah suatu proses untuk menghasilkan Rencana Tata Ruang Laut dan/atau Rencana Zonasi untuk menentukan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.
45. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses Perencanaan Tata Ruang Laut.
46. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
47. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
48. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan Struktur Ruang dan Pola Ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta
kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, konfirmasi kesesuaian ruang laut, dan Perizinan Berusaha pemanfaatan di Laut.
49. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
50. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
51. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RZ KSN adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSN.
52. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSNT.
53. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Antarwilayah.
54. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
55. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
56. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
57. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
58. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
59. Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur pelayaran, pipa dan/atau kabel bawah laut, dan migrasi biota laut.
60. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
61. Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
62. Lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
63. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
64. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
65. Hari adalah hari kerja.
Pengaturan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang;
b. memberikan kepastian hukum bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
c. mewujudkan keadilan bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi:
a. Perencanaan Tata Ruang;
b. Pemanfaatan Ruamnng;
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
d. Pengawasan Penataan Ruang;
e. Pembinaan Penataan Ruang; dan
f. kelembagaan Penataan Ruang.
(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang.
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarkis terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
d. rencana tata ruang wilayah kota.
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, dan RDTR KPN sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. RDTR kabupaten sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
c. RDTR kota sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kota.
Pasal 6
(1) Perencanaan Tata Ruang meliputi penyusunan dan penetapan RTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyusunan rencana umum tata ruang; dan
b. penyusunan rencana rinci tata ruang.
(3) Penetapan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penetapan rencana umum tata ruang; dan
b. penetapan rencana rinci tata ruang.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Penyediaan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RTR.
Pasal 7
(1) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan RTR;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan dan analisis data;
d. perumusan konsepsi RTR; dan
e. penyusunan rancangan peraturan tentang RTR.
(2) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen:
a. konsepsi RTR, konsepsi RZ KSNT, dan konsepsi RZ KAW; dan
b. rancangan peraturan tentang RTR, rancangan peraturan tentang RZ KSNT, dan rancangan peraturan tentang RZ KAW.
(3) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan peran Masyarakat dan Pemangku Kepentingan lainnya melalui Konsultasi Publik.
(4) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan inovasi teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RZ KSNT dan RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Pasal 8
(1) RTR sebagai hasil dari Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan acuan bagi:
a. penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b. Pemanfaatan Ruang untuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan Wilayah dan Kawasan yang memerlukan Ruang;
dan
c. penerbitan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut serta pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan.
(2) Pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c didasarkan pada peruntukan ruang sesuai RTR.
(3) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang atas tanah didasarkan pada koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, serta koefisien Pemanfaatan Ruang lainnya yang merupakan bagian dari RTR.
(4) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang bawah tanah memperhatikan ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam bumi yang diatur dalam RTR.
(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang.
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarkis terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
d. rencana tata ruang wilayah kota.
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, dan RDTR KPN sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. RDTR kabupaten sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
c. RDTR kota sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kota.
Pasal 6
(1) Perencanaan Tata Ruang meliputi penyusunan dan penetapan RTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyusunan rencana umum tata ruang; dan
b. penyusunan rencana rinci tata ruang.
(3) Penetapan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penetapan rencana umum tata ruang; dan
b. penetapan rencana rinci tata ruang.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Penyediaan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RTR.
Pasal 7
(1) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan RTR;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan dan analisis data;
d. perumusan konsepsi RTR; dan
e. penyusunan rancangan peraturan tentang RTR.
(2) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen:
a. konsepsi RTR, konsepsi RZ KSNT, dan konsepsi RZ KAW; dan
b. rancangan peraturan tentang RTR, rancangan peraturan tentang RZ KSNT, dan rancangan peraturan tentang RZ KAW.
(3) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan peran Masyarakat dan Pemangku Kepentingan lainnya melalui Konsultasi Publik.
(4) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan inovasi teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RZ KSNT dan RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Pasal 8
(1) RTR sebagai hasil dari Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan acuan bagi:
a. penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b. Pemanfaatan Ruang untuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan Wilayah dan Kawasan yang memerlukan Ruang;
dan
c. penerbitan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut serta pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan.
(2) Pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c didasarkan pada peruntukan ruang sesuai RTR.
(3) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang atas tanah didasarkan pada koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, serta koefisien Pemanfaatan Ruang lainnya yang merupakan bagian dari RTR.
(4) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang bawah tanah memperhatikan ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam bumi yang diatur dalam RTR.
(1) Penyusunan rencana umum tata ruang meliputi:
a. penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
d. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang.
(1) Penyusunan rencana umum tata ruang meliputi:
a. penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
d. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang.
(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
(3) Muatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Pasal 11
Pasal 12
(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi:
a. proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat nasional dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
c. pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh Pemangku Kepentingan di tingkat nasional.
(2) Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan;
5. data dan informasi kelautan; dan
6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
e. penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi INDONESIA dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta rupabumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
(3) Muatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
d. ketentuan hukum Laut internasional;
e. perjanjian internasional;
f. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
g. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
i. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
j. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
l. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis; dan
m. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata ruang wilayah kota.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah nasional;
b. rencana Struktur Ruang wilayah nasional yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki
nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;
d. alur migrasi biota laut;
e. penetapan lokasi KSN;
f. penetapan lokasi KSNT;
g. penetapan lokasi Kawasan Antarwilayah;
h. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
i. strategi kebijakan pengembangan KSN;
j. strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan;
k. strategi kebijakan pengembangan KSNT;
l. strategi kebijakan pengembangan Kawasan Antarwilayah;
m. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan
n. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.
(3) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan untuk:
a. penyusunan RTR pulau/kepulauan;
b. penyusunan RTR KSN;
c. penyusunan RZ KSNT;
d. penyusunan RZ KAW;
e. penyusunan RDTR KPN;
f. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
g. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
h. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
i. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
j. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional; dan
k. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.
(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:1.000.000.
Pasal 12
(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi:
a. proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat nasional dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
c. pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh Pemangku Kepentingan di tingkat nasional.
(2) Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan;
5. data dan informasi kelautan; dan
6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
e. penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi INDONESIA dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta rupabumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir.
(3) Muatan pengaturan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan.
(4) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Materi teknis muatan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan materi teknis dan prosedur pemberian persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. pelibatan peran Masyarakat di provinsi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh Pemangku Kepentingan di provinsi.
(2) Proses Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan;
5. data dan informasi kelautan; dan
6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
e. penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi INDONESIA dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta rupabumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir.
(3) Muatan pengaturan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan.
(4) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Materi teknis muatan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan materi teknis dan prosedur pemberian persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. pelibatan peran Masyarakat di provinsi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh Pemangku Kepentingan di provinsi.
(2) Proses Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan;
5. data dan informasi kelautan; dan
6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
e. penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi INDONESIA dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta rupabumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten.
(2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
b. pelibatan peran Masyarakat di kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh Pemangku Kepentingan di kabupaten.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan; dan
5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
e. penyusunan rancangan peraturan
tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi INDONESIA dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta rupabumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten.
(2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. RTR pulau/kepulauan;
c. RTR KSN; dan
d. rencana tata ruang wilayah provinsi.
(2) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;
b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;
e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang
kabupaten;
f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;
k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
l. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.
(3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kabupaten;
b. rencana Struktur Ruang wilayah kabupaten yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya kabupaten, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan;
d. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;
f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten;
g. kebijakan pengembangan wilayah kabupaten; dan
h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.
(4) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi acuan untuk:
a. penyusunan RDTR kabupaten;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;
d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kabupaten;
e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(5) Rencana tata ruang wilayah kabupaten dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000.
Pasal 19
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
b. pelibatan peran Masyarakat di kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh Pemangku Kepentingan di kabupaten.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan; dan
5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
e. penyusunan rancangan peraturan
tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi INDONESIA dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta rupabumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kota.
(2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah kota;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau privat dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas wilayah kota; dan
c. apabila luas ruang terbuka hijau, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b memiliki total luas lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
b. pelibatan peran Masyarakat di kota dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kota oleh Pemangku Kepentingan di kota.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan; dan
5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kota; dan
e. penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi INDONESIA dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta rupabumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kota.
(2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. RTR pulau/kepulauan;
c. RTR KSN; dan
d. rencana tata ruang wilayah provinsi.
(2) Rencana tata ruang wilayah kota memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;
b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;
d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;
e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;
f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;
k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
l. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.
(3) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;
b. rencana Struktur Ruang wilayah kota yang meliputi rencana sistem pusat pelayanan dan rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah kota yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau;
d. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;
f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kota;
g. kebijakan pengembangan wilayah kota;
h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan
i. rencana penyediaan dan pemanfaatan:
1. ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya;
2. ruang terbuka hijau privat;
3. ruang terbuka nonhijau;
4. prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal;
dan
5. ruang evakuasi bencana.
(4) Rencana tata ruang wilayah kota menjadi acuan untuk:
a. penyusunan RDTR kota;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;
c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;
d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kota;
e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(5) Rencana tata ruang wilayah kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000.
Pasal 22
(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah kota;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau privat dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas wilayah kota; dan
c. apabila luas ruang terbuka hijau, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b memiliki total luas lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
b. pelibatan peran Masyarakat di kota dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kota oleh Pemangku Kepentingan di kota.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan; dan
5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kota; dan
e. penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi INDONESIA dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta rupabumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Penyusunan rencana rinci tata ruang meliputi:
a. penyusunan RTR pulau/kepulauan;
b. penyusunan RTR KSN;
c. penyusunan RZ KAW;
d. penyusunan RZ KSNT;
e. penyusunan RDTR KPN; dan
f. penyusunan RDTR kabupaten/kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan RDTR KPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dimulainya penyusunan RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KAW, RZ KSNT, atau RDTR KPN yang dimaksud.
(3) Jangka waktu penyusunan dan penetapan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dimulainya pelaksanaan penyusunan RDTR kabupaten/kota.
(1) Penyusunan rencana rinci tata ruang meliputi:
a. penyusunan RTR pulau/kepulauan;
b. penyusunan RTR KSN;
c. penyusunan RZ KAW;
d. penyusunan RZ KSNT;
e. penyusunan RDTR KPN; dan
f. penyusunan RDTR kabupaten/kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan RDTR KPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dimulainya penyusunan RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KAW, RZ KSNT, atau RDTR KPN yang dimaksud.
(3) Jangka waktu penyusunan dan penetapan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dimulainya pelaksanaan penyusunan RDTR kabupaten/kota.
Pasal 25
(1) Penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pulau-pulau besar dan gugusan kepulauan yang memiliki satu kesatuan ekosistem.
(3) Pulau-pulau besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua.
(4) Gugusan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi gugusan Kepulauan Maluku dan gugusan Kepulauan Nusa Tenggara.
(5) Penyusunan RTR pulau/kepulauan dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 26
Pasal 27
(1) Penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi:
a. proses penyusunan RTR pulau/kepulauan;
b. pelibatan peran Masyarakat regional pulau/kepulauan dalam penyusunan RTR pulau/kepulauan; dan
c. pembahasan rancangan RTR pulau/kepulauan oleh Pemangku Kepentingan di tingkat regional pulau/kepulauan.
(2) Proses penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan; dan
5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi RTR pulau/kepulauan; dan
e. penyusunan rancangan peraturan
tentang RTR pulau/kepulauan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi INDONESIA dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta rupabumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pulau-pulau besar dan gugusan kepulauan yang memiliki satu kesatuan ekosistem.
(3) Pulau-pulau besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua.
(4) Gugusan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi gugusan Kepulauan Maluku dan gugusan Kepulauan Nusa Tenggara.
(5) Penyusunan RTR pulau/kepulauan dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 26
(1) RTR pulau/kepulauan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) RTR pulau/kepulauan memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan;
d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan;
e. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
f. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
g. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
i. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
j. RTR KSN;
k. RZ KSNT;
l. RZ KAW; dan
m. rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan.
(3) RTR pulau/kepulauan paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang pulau/kepulauan;
b. rencana Struktur Ruang pulau/kepulauan yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang pulau/kepulauan yang meliputi Kawasan Lindung pulau/kepulauan dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;
d. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
e. strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan;
f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pulau/kepulauan yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi;
g. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan
h. penetapan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan hutan pada setiap daerah aliran sungai di pulau/kepulauan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan kondisi biogeofisik, iklim, kependudukan, dan sosial ekonomi wilayah pulau/kepulauan.
(4) RTR pulau/kepulauan menjadi acuan untuk:
a. penyusunan RTR KSN;
b. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
d. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
e. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
g. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;
h. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan
i. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(5) RTR pulau/kepulauan dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000.
Pasal 27
(1) Penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi:
a. proses penyusunan RTR pulau/kepulauan;
b. pelibatan peran Masyarakat regional pulau/kepulauan dalam penyusunan RTR pulau/kepulauan; dan
c. pembahasan rancangan RTR pulau/kepulauan oleh Pemangku Kepentingan di tingkat regional pulau/kepulauan.
(2) Proses penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan; dan
5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi RTR pulau/kepulauan; dan
e. penyusunan rancangan peraturan
tentang RTR pulau/kepulauan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi INDONESIA dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta rupabumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 28
(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri.
(2) RTR KSN dapat mencakup ruang perairan sampai batas luasan tertentu sesuai kebutuhan dan/atau sudut kepentingan Kawasan.
(3) Substansi RTR KSN di ruang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penyusunan materi teknis ruang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(5) Penyusunan RTR KSN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan kawasan yang bernilai strategis nasional dalam mendukung penataan ruang wilayah nasional.
Pasal 29
(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional.
(2) Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan;
b. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
c. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
d. kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau
e. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Pasal 30
KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara berdasarkan geostrategi nasional;
b. kawasan dengan peruntukan bagi pangkalan militer atau kesatrian, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, objek vital nasional yang bersifat strategis, kepentingan pertahanan udara, kawasan industri sistem pertahanan, dan aset-aset pertahanan lainnya; dan/atau
c. wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk kawasan perbatasan negara dan perairan di sekitar PPKT yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas.
BAB 3
Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri.
(2) RTR KSN dapat mencakup ruang perairan sampai batas luasan tertentu sesuai kebutuhan dan/atau sudut kepentingan Kawasan.
(3) Substansi RTR KSN di ruang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penyusunan materi teknis ruang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(5) Penyusunan RTR KSN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan kawasan yang bernilai strategis nasional dalam mendukung penataan ruang wilayah nasional.
Pasal 29
(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional.
(2) Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan;
b. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
c. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
d. kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau
e. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Pasal 30
KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara berdasarkan geostrategi nasional;
b. kawasan dengan peruntukan bagi pangkalan militer atau kesatrian, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, objek vital nasional yang bersifat strategis, kepentingan pertahanan udara, kawasan industri sistem pertahanan, dan aset-aset pertahanan lainnya; dan/atau
c. wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk kawasan perbatasan negara dan perairan di sekitar PPKT yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas.
BAB 4
Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah
BAB 5
Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu
BAB 6
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
BAB 7
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
BAB Keempat
Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
BAB 1
Umum
BAB 2
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
BAB 3
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
BAB 4
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
BAB 5
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
BAB Kelima
Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
BAB 1
Umum
BAB 2
Penetapan Rencana Rinci yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat
BAB 3
Penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
BAB Keenam
Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang
BAB III
PEMANFAATAN RUANG
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
BAB 1
Umum
BAB 2
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
BAB 3
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Nonberusaha
BAB 4
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional
BAB Ketiga
Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
BAB IV
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
BAB Ketiga
Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang
BAB Keempat
Pemberian Insentif dan Disinsentif
BAB 1
Umum
BAB 2
Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif
BAB 3
Bentuk dan Tata Cara Pemberian Disinsentif
BAB Kelima
Pengenaan Sanksi
BAB 1
Umum
BAB 2
Kriteria dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
d. ketentuan hukum Laut internasional;
e. perjanjian internasional;
f. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
g. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
i. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
j. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
l. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis; dan
m. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata ruang wilayah kota.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah nasional;
b. rencana Struktur Ruang wilayah nasional yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki
nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;
d. alur migrasi biota laut;
e. penetapan lokasi KSN;
f. penetapan lokasi KSNT;
g. penetapan lokasi Kawasan Antarwilayah;
h. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
i. strategi kebijakan pengembangan KSN;
j. strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan;
k. strategi kebijakan pengembangan KSNT;
l. strategi kebijakan pengembangan Kawasan Antarwilayah;
m. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan
n. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.
(3) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan untuk:
a. penyusunan RTR pulau/kepulauan;
b. penyusunan RTR KSN;
c. penyusunan RZ KSNT;
d. penyusunan RZ KAW;
e. penyusunan RDTR KPN;
f. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
g. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
h. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
i. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
j. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional; dan
k. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.
(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:1.000.000.
(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. RTR pulau/kepulauan;
c. RTR KSN;
d. RZ KAW; dan
e. RZ KSNT.
(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi;
e. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata ruang wilayah kota yang berbatasan;
f. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
g. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
h. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
i. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
j. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
k. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
l. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
m. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.
(3) Rencana tata ruang wilayah provinsi paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah provinsi;
b. rencana Struktur Ruang wilayah provinsi yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah provinsi yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;
d. alur migrasi biota laut;
e. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;
g. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Provinsi;
h. arahan kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota; dan
i. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.
(4) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan untuk:
a. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
b. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
c. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;
d. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;
e. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam wilayah provinsi;
f. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
dan
g. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(5) Rencana tata ruang wilayah provinsi dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000.
(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. RTR pulau/kepulauan;
c. RTR KSN;
d. RZ KAW; dan
e. RZ KSNT.
(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi;
e. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata ruang wilayah kota yang berbatasan;
f. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
g. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
h. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
i. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
j. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
k. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
l. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
m. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.
(3) Rencana tata ruang wilayah provinsi paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah provinsi;
b. rencana Struktur Ruang wilayah provinsi yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah provinsi yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;
d. alur migrasi biota laut;
e. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;
g. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Provinsi;
h. arahan kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota; dan
i. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.
(4) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan untuk:
a. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
b. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
c. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;
d. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;
e. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam wilayah provinsi;
f. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
dan
g. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(5) Rencana tata ruang wilayah provinsi dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000.
(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. RTR pulau/kepulauan;
c. RTR KSN; dan
d. rencana tata ruang wilayah provinsi.
(2) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;
b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;
e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang
kabupaten;
f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;
k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
l. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.
(3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kabupaten;
b. rencana Struktur Ruang wilayah kabupaten yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya kabupaten, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan;
d. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;
f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten;
g. kebijakan pengembangan wilayah kabupaten; dan
h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.
(4) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi acuan untuk:
a. penyusunan RDTR kabupaten;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;
c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;
d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kabupaten;
e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(5) Rencana tata ruang wilayah kabupaten dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000.
(1) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. RTR pulau/kepulauan;
c. RTR KSN; dan
d. rencana tata ruang wilayah provinsi.
(2) Rencana tata ruang wilayah kota memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;
b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;
d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;
e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;
f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;
k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
l. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.
(3) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;
b. rencana Struktur Ruang wilayah kota yang meliputi rencana sistem pusat pelayanan dan rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah kota yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau;
d. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;
f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kota;
g. kebijakan pengembangan wilayah kota;
h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan
i. rencana penyediaan dan pemanfaatan:
1. ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya;
2. ruang terbuka hijau privat;
3. ruang terbuka nonhijau;
4. prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal;
dan
5. ruang evakuasi bencana.
(4) Rencana tata ruang wilayah kota menjadi acuan untuk:
a. penyusunan RDTR kota;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;
c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;
d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kota;
e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(5) Rencana tata ruang wilayah kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000.
(1) RTR pulau/kepulauan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) RTR pulau/kepulauan memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan;
d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan;
e. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
f. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
g. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
i. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
j. RTR KSN;
k. RZ KSNT;
l. RZ KAW; dan
m. rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi bagian pulau/kepulauan.
(3) RTR pulau/kepulauan paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang pulau/kepulauan;
b. rencana Struktur Ruang pulau/kepulauan yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang pulau/kepulauan yang meliputi Kawasan Lindung pulau/kepulauan dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;
d. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
e. strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan;
f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pulau/kepulauan yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi;
g. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan
h. penetapan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan hutan pada setiap daerah aliran sungai di pulau/kepulauan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan kondisi biogeofisik, iklim, kependudukan, dan sosial ekonomi wilayah pulau/kepulauan.
(4) RTR pulau/kepulauan menjadi acuan untuk:
a. penyusunan RTR KSN;
b. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
d. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
e. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
g. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;
h. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan
i. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(5) RTR pulau/kepulauan dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000.